Paperless adalah layanan yang dapat digunakan untuk kebutuhan Tanda Tangan Dokumen Elektronik. Dapat digunakan oleh perorangan maupun bisnis yang 100% legal di mata hukum.

Menegaskan bahwa Paperless sesuai dengan regulasi hukum Indonesia, termasuk ketentuan Pasal 11 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan peninjauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.


